Daripada nganggur nungguin kabar, admin ada ide buat sharing2 tentang anjing dan pet kesayangan kita semua nihhh.. berhubung pada tanya mo dikemanain nih page fann... klik ni link:
Silahkan klik, Silahkan klik, Silahkan klik
Sharing tentang anjing kalian, kalo ada info tentang apa aja di dunia anjing boleh juga... yang mau jual and cari anjing juga boleh!
Salam
Admin
for Saint Bernard ku | Dior, Alfan, dan Dextra
Monday 2 May 2011
Friday 29 April 2011
I Am a Dog, Not a Thing.
I am a dog.
I am a living, breathing animal.
I feel pain, joy, love, fear and pleasure.
I am not a thing.
If I am hit - I will bruise, I will bleed, I will break.
I will feel pain.
I am not a thing.
I am a dog.
I enjoy playtime, walk time, but more than anything, I enjoy time with my pack - my family - my people.
I want nothing more than to be by the side of my human.
I want to sleep where you sleep and walk where you walk.
I am a dog and I feel love...
I crave companionship.
I enjoy the touch of a kind hand and the softness of a good bed.
I want to be inside of the home with my family, not stuck on the end of a chain or alone in a kennel or fenced yard for hours on end.
I was born to be a companion, not to live a life of solitude.
I get too cold and I get too hot.
I experience hunger and thirst.
I am a living creature, not a thing.
When you leave, I want to go with you.
If I stay behind, I will eagerly await your return.
I long for the sound of your voice.
I will do most anything to please you.
I live to be your treasured companion.
I am a dog.
My actions are not dictated by money, greed, or hatred.
I do not know prejudice.
I live in the moment and am ruled by love and loyalty.
Do not mistake me for a mindless object.
I can feel and I can think.
I can experience more than physical pain, I can feel fear and joy.
I can feel love and confusion.
I have emotions.
I understand perhaps more than you do.
I am able to comprehend the words you speak to me, but you are not always able to understand me.
I am a dog.
I am not able to care for myself without your help.
If you choose to tie me up and refuse to feed me, I will starve.
If you abandon me on a rural road, I will experience fear and loneliness.
I will search for you and wonder why I have been left behind.
I am not a piece of property to be dumped and forgotten.
If you choose to leave me at a shelter, I will be frightened and bewildered.
I will watch for your return with every footfall that approaches my kennel run.
I am a dog - a living, breathing creature.
If you choose to take me home, please provide me with the things that I need to keep me healthy and happy.
Provide me with good food, clean water, warm shelter and your love.
Do not abandon me.
Do not kick me.
Do not dump me when your life gets too busy.
Make a commitment to me for the entirety of my life, or do not take me home in the first place.
If you desert me, I do not have the means to care for myself.
I am at the mercy of the kindness of people - if I fall into the wrong hands, my life will be ruined.
I will experience pain, fear and loneliness.
If I wind up in an animal shelter, I have only my eyes to implore someone to save me, and my tail to show you that I am a friend.
If that is not good enough, I will die.
I am a dog.
I want to give and receive love.
I want to live.
I am not a thing.
I am not a piece of property.
Please do not discard me.
Please treat me with kindness, love and respect.
I promise to repay you with unconditional love for as long as I live.
By - Unknown-
I am a living, breathing animal.
I feel pain, joy, love, fear and pleasure.
I am not a thing.
If I am hit - I will bruise, I will bleed, I will break.
I will feel pain.
I am not a thing.
I am a dog.
I enjoy playtime, walk time, but more than anything, I enjoy time with my pack - my family - my people.
I want nothing more than to be by the side of my human.
I want to sleep where you sleep and walk where you walk.
I am a dog and I feel love...
I crave companionship.
I enjoy the touch of a kind hand and the softness of a good bed.
I want to be inside of the home with my family, not stuck on the end of a chain or alone in a kennel or fenced yard for hours on end.
I was born to be a companion, not to live a life of solitude.
I get too cold and I get too hot.
I experience hunger and thirst.
I am a living creature, not a thing.
When you leave, I want to go with you.
If I stay behind, I will eagerly await your return.
I long for the sound of your voice.
I will do most anything to please you.
I live to be your treasured companion.
I am a dog.
My actions are not dictated by money, greed, or hatred.
I do not know prejudice.
I live in the moment and am ruled by love and loyalty.
Do not mistake me for a mindless object.
I can feel and I can think.
I can experience more than physical pain, I can feel fear and joy.
I can feel love and confusion.
I have emotions.
I understand perhaps more than you do.
I am able to comprehend the words you speak to me, but you are not always able to understand me.
I am a dog.
I am not able to care for myself without your help.
If you choose to tie me up and refuse to feed me, I will starve.
If you abandon me on a rural road, I will experience fear and loneliness.
I will search for you and wonder why I have been left behind.
I am not a piece of property to be dumped and forgotten.
If you choose to leave me at a shelter, I will be frightened and bewildered.
I will watch for your return with every footfall that approaches my kennel run.
I am a dog - a living, breathing creature.
If you choose to take me home, please provide me with the things that I need to keep me healthy and happy.
Provide me with good food, clean water, warm shelter and your love.
Do not abandon me.
Do not kick me.
Do not dump me when your life gets too busy.
Make a commitment to me for the entirety of my life, or do not take me home in the first place.
If you desert me, I do not have the means to care for myself.
I am at the mercy of the kindness of people - if I fall into the wrong hands, my life will be ruined.
I will experience pain, fear and loneliness.
If I wind up in an animal shelter, I have only my eyes to implore someone to save me, and my tail to show you that I am a friend.
If that is not good enough, I will die.
I am a dog.
I want to give and receive love.
I want to live.
I am not a thing.
I am not a piece of property.
Please do not discard me.
Please treat me with kindness, love and respect.
I promise to repay you with unconditional love for as long as I live.
By - Unknown-
Thursday 28 April 2011
Rangkuman bantuan hukum yang bisa memberatkan JI
Top analisa:
Dalam pokok perkara ini, sis dilindungi dengan UU No.8 tahun 1999 mengenai PERLINDUNGAN KONSUMEN yang dalam hak ini posisi sis sedang menggunakan suatu jasa pengiriman (pengiriman anjing) dengan pelaku usaha adalah Johanes..
hak sis sebagai konsumen itu dilindungi oleh UU perlindungan konsumen pasal 4 (maaf saya tidak jabarkan lebih baik dibaca sendiri agar bisa lebih paham isi dari UU ini, agar bisa menambah wawasan sis), selain itu sis juga telah melakukan suatu kewajiban konsumen sesuai dengan dengan dibayarnya biaya untuk melakukan pengiriman anjing tersebut secara hukum sis telah memenuhi kelayakan sebagai seorang konsumen yang beritikad baik dan dilindungi hak-hak konsumennya dalam UU perlindungan konsumen..
selain itu kita lihat dari posisi johanes (pelaku usaha), secara jelas johanes telah menerima haknya sebagai pelaku usaha sesuai pasal 6 UU perlindungan konsumen maka pelaku usaha harus melakukan kewajibannya sesuai dengan pasal 7 uu perlindungan konsumen..akan tetapi dilihat dari kronologi yang dijelaskan sis sesuai dengan pasal 7 (b) uu perlindungan konsumen "memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan" dan pasal 7 (c) "memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan" itu tidak dilakukan oleh johanes selaku pelaku usaha sehingga sis sebagai konsumen merasa meradang dengan hal tersebut..
ada beberapa hal yang bisa ditempuh oleh sis sebagai konsumen yang hak nya dilanggar oleh pelaku usaham karena hak sis sebagai konsumen itu dilindungi oleh UU, sis bisa menyelesaikan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, melalui jalur Pidana karena ada pula sanksi pidana terhadap pelaku usaha yang melanggar hak konsumen sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen atau melalui jalur keperdataan...
Dalam pokok perkara ini, sis dilindungi dengan UU No.8 tahun 1999 mengenai PERLINDUNGAN KONSUMEN yang dalam hak ini posisi sis sedang menggunakan suatu jasa pengiriman (pengiriman anjing) dengan pelaku usaha adalah Johanes..
hak sis sebagai konsumen itu dilindungi oleh UU perlindungan konsumen pasal 4 (maaf saya tidak jabarkan lebih baik dibaca sendiri agar bisa lebih paham isi dari UU ini, agar bisa menambah wawasan sis), selain itu sis juga telah melakukan suatu kewajiban konsumen sesuai dengan dengan dibayarnya biaya untuk melakukan pengiriman anjing tersebut secara hukum sis telah memenuhi kelayakan sebagai seorang konsumen yang beritikad baik dan dilindungi hak-hak konsumennya dalam UU perlindungan konsumen..
selain itu kita lihat dari posisi johanes (pelaku usaha), secara jelas johanes telah menerima haknya sebagai pelaku usaha sesuai pasal 6 UU perlindungan konsumen maka pelaku usaha harus melakukan kewajibannya sesuai dengan pasal 7 uu perlindungan konsumen..akan tetapi dilihat dari kronologi yang dijelaskan sis sesuai dengan pasal 7 (b) uu perlindungan konsumen "memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan" dan pasal 7 (c) "memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan" itu tidak dilakukan oleh johanes selaku pelaku usaha sehingga sis sebagai konsumen merasa meradang dengan hal tersebut..
ada beberapa hal yang bisa ditempuh oleh sis sebagai konsumen yang hak nya dilanggar oleh pelaku usaham karena hak sis sebagai konsumen itu dilindungi oleh UU, sis bisa menyelesaikan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, melalui jalur Pidana karena ada pula sanksi pidana terhadap pelaku usaha yang melanggar hak konsumen sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen atau melalui jalur keperdataan...
-------------------------
BAB XXX TINDAK PIDANA PENGHANCURAN ATAU PERUSAKAN BARANG Bagian Kesatu Penghancuran dan Perusakan Barang
Pasal 644
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV, setiap orang yang secara melawan hukum:
a. menghancurkan, merusak, atau menghilangkan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain; atau
b. membunuh, menciderai, membuat sehingga tidak dapat dipakai, atau menghilangkan hewan, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain.
Pasal 644
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV, setiap orang yang secara melawan hukum:
a. menghancurkan, merusak, atau menghilangkan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain; atau
b. membunuh, menciderai, membuat sehingga tidak dapat dipakai, atau menghilangkan hewan, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain.
-------------------------
Pasal 302. KUHP
(s. d. u. dg. S. 1924-127; S. 1934-644,) <- tlg yg terbaru dunx sis..
(1) (s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.)
Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan: <- taon 60 nih, kalo taon 2011 pasti lebih gede
1o. barangsiapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas untuk mencapai tujuan itu dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya; <- apalagi mati
2o. barangsiapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas untuk mencapai tujuan itu dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperiukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan berada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang harus dipeliharanya. <- denger2 gk d kasi mkn jg klo nda slh (baca kasus dr kaskus)
(2) (s. d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Bila perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka berat lainnya, atau mati, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.
<- taon 60 nih, kalo taon 2011 pasti lebih gede
(3) Bila hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas. <- kyknya ayat yg ini nda bs d ikutkan deh..
(4) Percobaan melakukan kejahatan itu tidak dipidana. (KUHP 5, 406, 540.) <- kena nih si JK, uda salah, malah cocod, batain aja neh org
(s. d. u. dg. S. 1924-127; S. 1934-644,) <- tlg yg terbaru dunx sis..
(1) (s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.)
Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan: <- taon 60 nih, kalo taon 2011 pasti lebih gede
1o. barangsiapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas untuk mencapai tujuan itu dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya; <- apalagi mati
2o. barangsiapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas untuk mencapai tujuan itu dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperiukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan berada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang harus dipeliharanya. <- denger2 gk d kasi mkn jg klo nda slh (baca kasus dr kaskus)
(2) (s. d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Bila perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka berat lainnya, atau mati, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.
<- taon 60 nih, kalo taon 2011 pasti lebih gede
(3) Bila hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas. <- kyknya ayat yg ini nda bs d ikutkan deh..
(4) Percobaan melakukan kejahatan itu tidak dipidana. (KUHP 5, 406, 540.) <- kena nih si JK, uda salah, malah cocod, batain aja neh org
-------------------------
to be continued....
Dedikasi buat Dior, Alfan and Dextra
Seperti kasus yang menimpa Ibu christina dalam link ini: http://www.kaskus.us/showthread.php?t=8194303 begitu banyak tanggapan, hujatan yang berbeda-beda dari kalangan masyarakat (terlihat dalam komen-komennya)
Dari itu semua ada yang lebih penting dari komen-komen tersebut yaitu korban itu sendiri (untuk Dior, Alfan and Dextra) selamat jalann!! untuk Aisha, get well soon! :)
Blog ini dibuat sebagai saksi kekejaman seorang oknum yang tidak bertanggung jawab yang menghilangkan nyawa 3 teman kita tnpa rasa bersalah. beserta 1,000,000 mata mendatang, kita akan terus memantau kejadian, kejadian yang berhubungan dengan penyiksaan hewan peliharaan (silahkan email kalo ada kasus serupa kepada admin)
Semoga lewat blog ini, kita mulai di usik dan disadarkan atas betapa pentingnya UU untuk perlindungan hewan, karena hewan juga makhluk hidup.
Jangan sampai Indonesia menjadi seperti Negara-negara lain yang ga peduli sama sekali dengan nyawa binatang. Kalo di luar negeri ada PETA, dan organisasi lainnya, sudah saatnya Indonesia mempunyai nya.
Semoga kejadian ini boleh jadi pelajaran buat kita semua!! :)
Dari itu semua ada yang lebih penting dari komen-komen tersebut yaitu korban itu sendiri (untuk Dior, Alfan and Dextra) selamat jalann!! untuk Aisha, get well soon! :)
Blog ini dibuat sebagai saksi kekejaman seorang oknum yang tidak bertanggung jawab yang menghilangkan nyawa 3 teman kita tnpa rasa bersalah. beserta 1,000,000 mata mendatang, kita akan terus memantau kejadian, kejadian yang berhubungan dengan penyiksaan hewan peliharaan (silahkan email kalo ada kasus serupa kepada admin)
Semoga lewat blog ini, kita mulai di usik dan disadarkan atas betapa pentingnya UU untuk perlindungan hewan, karena hewan juga makhluk hidup.
Jangan sampai Indonesia menjadi seperti Negara-negara lain yang ga peduli sama sekali dengan nyawa binatang. Kalo di luar negeri ada PETA, dan organisasi lainnya, sudah saatnya Indonesia mempunyai nya.
Semoga kejadian ini boleh jadi pelajaran buat kita semua!! :)
Subscribe to:
Posts (Atom)