Thursday, 28 April 2011

Rangkuman bantuan hukum yang bisa memberatkan JI

Top analisa: 

Dalam pokok perkara ini, sis dilindungi dengan UU No.8 tahun 1999 mengenai PERLINDUNGAN KONSUMEN yang dalam hak ini posisi sis sedang menggunakan suatu jasa pengiriman (pengiriman anjing) dengan pelaku usaha adalah Johanes..

hak sis sebagai konsumen itu dilindungi oleh UU perlindungan konsumen pasal 4 (maaf saya tidak jabarkan lebih baik dibaca sendiri agar bisa lebih paham isi dari UU ini, agar bisa menambah wawasan sis), selain itu sis juga telah melakukan suatu kewajiban konsumen sesuai dengan dengan dibayarnya biaya untuk melakukan pengiriman anjing tersebut secara hukum sis telah memenuhi kelayakan sebagai seorang konsumen yang beritikad baik dan dilindungi hak-hak konsumennya dalam UU perlindungan konsumen..

selain itu kita lihat dari posisi johanes (pelaku usaha), secara jelas johanes telah menerima haknya sebagai pelaku usaha sesuai pasal 6 UU perlindungan konsumen maka pelaku usaha harus melakukan kewajibannya sesuai dengan pasal 7 uu perlindungan konsumen..akan tetapi dilihat dari kronologi yang dijelaskan sis sesuai dengan pasal 7 (b) uu perlindungan konsumen "memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan" dan pasal 7 (c) "memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan" itu tidak dilakukan oleh johanes selaku pelaku usaha sehingga sis sebagai konsumen merasa meradang dengan hal tersebut..

ada beberapa hal yang bisa ditempuh oleh sis sebagai konsumen yang hak nya dilanggar oleh pelaku usaham karena hak sis sebagai konsumen itu dilindungi oleh UU, sis bisa menyelesaikan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, melalui jalur Pidana karena ada pula sanksi pidana terhadap pelaku usaha yang melanggar hak konsumen sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen atau melalui jalur keperdataan...

-------------------------


BAB XXX TINDAK PIDANA PENGHANCURAN ATAU PERUSAKAN BARANG Bagian Kesatu Penghancuran dan Perusakan Barang

Pasal 644
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV, setiap orang yang secara melawan hukum:
a. menghancurkan, merusak, atau menghilangkan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain; atau
b. membunuh, menciderai, membuat sehingga tidak dapat dipakai, atau menghilangkan hewan, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain.

-------------------------

Pasal 302. KUHP
(s. d. u. dg. S. 1924-127; S. 1934-644,) <- tlg yg terbaru dunx sis..

(1) (s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.)
Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan: <- taon 60 nih, kalo taon 2011 pasti lebih gede

1o. barangsiapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas untuk mencapai tujuan itu dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya; <- apalagi mati

2o. barangsiapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas untuk mencapai tujuan itu dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperiukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan berada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang harus dipeliharanya. <- denger2 gk d kasi mkn jg klo nda slh (baca kasus dr kaskus)

(2) (s. d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Bila perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka berat lainnya, atau mati, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.
<- taon 60 nih, kalo taon 2011 pasti lebih gede

(3) Bila hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas. <- kyknya ayat yg ini nda bs d ikutkan deh..

(4) Percobaan melakukan kejahatan itu tidak dipidana. (KUHP 5, 406, 540.) <- kena nih si JK, uda salah, malah cocod, batain aja neh org

-------------------------

to be continued....

No comments:

Post a Comment